Selasa, 04 November 2008

tentang pph 25 dan pengertian

http://pajakindonesia.wordpress.com/2007/05/29/angsuran-pph-25/

http://id.wikipedia.org/wiki/Jurusita_Pajak


http://pajaktaxes.blogspot.com/2007/09/pph-pasal-25.html

http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html

Label:

Senin, 22 September 2008

Sistem Informasi Perpajakan

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Mar.18, 2008 in PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Pengertian PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.

Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.

Cara Mengitung PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :

Pajak Penghasilan terutang 50.000.000

Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000

Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :

Pajak Penghasilan terutang 50.000.000

Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000

Selisih 15.000.000

PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000

PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT

Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.

PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu

Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP

PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :

a) Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b) Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c) SPT tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d) Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

e) Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

f) Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu

Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
sumber / visit

Label: ,

Mata Kuliah Skripsi : Perpajakan

Mata Kuliah /Skripsi : Perpajakan
judul : Peranan efektivitas Oencairan tunggakan
pajak PPh Pasal 25 dalam rangka Penerimaan
Pajak Pada Kpp Pratama XXXX
note : ACC

Label: ,

Sabtu, 30 Agustus 2008

judul skripsi perpajakan

skripis dengan e-spt sangat cocok tuh,
apalagi sekarang ini lagi gencar2nya DJP sosialisasi modernisasi perpajaka,

saya waktu kuliah melakukan penelitian di KPP gambir 3 dengan judul: "penerapan E-filing di KPP gambir 3"

karena di dalam e filing itu udah mencakup e-spt boleh di baca skripsi nya di kampus alumni saya Sekolah Tinggi perpajakan Indonesia alamat di matraman raya 27.

Thanks,

Brandy Pakpahan
Salam kenal, mau ikut nyumbang pikiran ....

Menurut judul apa saja cocok asalkan kita memiliki identifikasi masalah yang jelas. klo ingin mengambil judul mengenai e-SPT, mungkin titik penekanan penelitian pada metode kuantitatif yakni mengukur efisiensi dan efektifvitas dari penggunaan e-SPT, apakah dengan adanya e-SPT membuat WP semakin terbantu atau tidak. dimana kita ketahui masih banyak sekali kekurangan dari e-SPT, yang antara lain sulitnya mengimport data.

Muggie Nugraha Atmaja


allow smuanya...
maaf ya, msh bs ngobrolin mslah e.filing khan..???
sy mhsiswa semester akhir USU, rencana maw buat skripsi tntang e.filing
to rekan2 bs lbh spesifik gk, kira2 msalah2 apa aja ya yg bisa dibahas ttg e.filing ne
klo bs skalian ama draft dftar isi skripsi yg mgkn bs dibuat
soalnya draft proposal or dftar isi saya, slalu ditolak abis ama dosen saya
pliz kasi masukan dong....
HELP YA, TQ... (krank_zoola@yahoo.com)



OI all anak LC!!!mungkin yang kerja di KPP(kantor pelayanan pajak) daerah jakarta!!!
gw minta tolong dunk ya gak banyak2x cuma gampangin gw biar bisa riset di KPP kalian!!!
judul gw tuh menyangkut efektivitas thdp ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terhdp penerimaan pph badan (psl 25)
susah nih kalo gak da kenalan orang dalam!!

tolong donk all.thx....

http://www.feunpak.web.id/jima/akt-perpjk.htm

48 022199707 Mochamad Chanif Fauzan
Pengaruh Pemeriksaan Sederhana Lapangan Atas Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Bogor)

43 022198177 Ratna Kurniasih
Peranan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Optimalisasi Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Bogor)




Peranan Prosedur Pengendalian Dan Restitusi PPN Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Dan Pengamanan Restitusi PPN Di KPP Sawah Besar (1999)

nalisis peranan pemeriksaaan pajak atas SPT PPH wajib pajak badan terhadap penerimaan pajak penghasilan (studi kasus KPP Jakarta Grogol Petamburan ) (2004

Tinjauan Tentang Efektivitas Pemeriksaan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Negara Pada KPP Setia Budi Dua (2005)

Upaya peningkatan penerimaan pajak penghasilan wajib pajak badan dalam menunjang penerimaan pajak dari KPP Jakarta Kebun Jeruk (2004)


PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PAJAK PENGHASILAN (STUDI KASUS KPP MATRAMAN JAKARTA (2007)

PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PPH BADAN DALAM RANGKA MENGUJI KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS KPP X (2007)

ANALISA PENILAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) STUDI KASUS PADA KPP PONDOK INDAH (2007)


ANALISA PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN (STUDI KASUS PEMERIKSAAN PPH PADA KPP X UNTUK PERIODE 2001-2002 (2007)


ANALISIS KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK ,PEDAGANG ECERAN SEBELUM DAN SETELAH MASA PAJAK JUNI 2002 DI KPP GAMBIR TIGA (2007)


analisis-pengaruh-kualitas-layanan-terhadap-kepuasan-wajib-pajak-di-kantor-pelayanan-pajak-bogor

Label:

  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News
  • Money News